Konstitusi KAMMI
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
(KAMMI)
ANGGARAN DASAR
MUQODDIMAH
Bismillahirrohmaanirrohim
Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah
di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu
ditunaikan dalam kerangka penyembahan dan pengabdian kepada Allah sebagai pribadi
muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang dibangun atas
nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim memiliki kewajiban asasi untuk
berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da’wah tauhid adalah
tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia
dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada
Allah yang Maha Pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan
mencegah kebathilan dengan cara yang ma’ruf.
Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah entitas intelektual yang menempati posisi
strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mahasiswa adalah agenagen
pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan
bangsa Indonesia.
Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa
Indonesia akan ditentukan oleh peran-peran sejarah kaum muslimin. Sementara itu, sejarah
Indonesia adalah sejarah tirani, penindasan, dan kedzaliman atas rakyatnya yang
mustadh’afin, termiskinkan, dan terpinggirkan. Sejarah kelam tersebut pada penghujung abad
ke-20—pada tahun 1998—telah mencapai puncaknya. Oleh karena itu, sebagai manifestasi
dari jiwa perjuangan Islam dan semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal 1
Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret 1998 M, Mahasiswa Muslim Indonesia
sebagai Aktivis Da’wah Kampus di seluruh Indonesia menghimpun diri dalam sebuah wadah
perjuangan yang bernama Kesatua Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
KAMMI meyakini bahwa Islam adalah rahmat bagi bangsa Indonesia dan bagi seluruh
alam, karena Islam adalah agama Allah yang sempurna dan paripurna, yang telah meliputi
seluruh aspek kemanusiaan. Sehingga KAMMI dengan potensi keimanan, keislaman,
intelektual, dan kecendikiawanan sebagai anugerah Allah SWT meletakkan dirinya sebagai
kawah candradimuka untuk menciptakan pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia masa depan
yang tangguh dalam upaya mewujudkan bangsa dan negara yang Islami di Indonesia
sehingga terbentuk bangsa dan negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dalam
lindungan ampunan Allah SWT.
(dimasukkan kalimat deklarasi malang)
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka KAMMI melandaskan dirinya pada
Anggaran Dasar sebagai berikut:
60
BAB I
NAMA. WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, disingkat KAMMI
Pasal 2
KAMMI didirikan di Malang pada tanggal 1 Dzulhijjah 1418 H bertepatan dengan 29 Maret
1998 M, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KAMMI berkedudukan di negara Indonesia dan berpusat di DKI Jakarta.
BAB II
ASAS, SIFAT, VISI, DAN MISI
Pasal 4
KAMMI berasaskan Islam.
Pasal 5
Organisasi ini bersifat terbuka dan independen.
Pasal 6
Wadah perjuangan permanen yang akan melahirkan kader-kader pemimpin dalam upaya
mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang Islami.
Pasal 7
(1) Membina keislaman, keimanan, dan ketaqwaan mahasiswa muslim Indonesia.
(2) Menggali, mengembangkan, dan memantapkan potensi dakwah, intelektual, sosial, dan
politik mahasiswa.
(3) Memelopori dan memelihara komunikasi, solidaritas, dan kerjasama mahasiswa
Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara.
(4) Mencerahkan dan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi masyarakat
yang rabbani, madani, adil, dan sejahtera.
(5) Mengembangkan kerjasama antar elemen bangsa dan negara dengan semangat
membawa kebaikan, menyebar manfaat, dan mencegah kemungkaran (amar ma`ruf nahi
munkar).
BAB III
STATUS
Pasal 8
KAMMI adalah organisasi kemasyarakatan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota KAMMI adalah Mahasiswa Muslim Indonesia yang terdaftar pada Perguruan
Tinggi di seluruh Indonesia maupun luar negeri dan telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
Pasal 10
Anggota KAMMI terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur organisasi terdiri atas KAMMI Pusat, KAMMI Wilayah, KAMMI Daerah dan
KAMMI Komisariat.
Pasal 12
(1) Kepengurusan KAMMI terdiri atas Pengurus Pusat (PP) KAMMI, Pengurus Wilayah
KAMMI, Pengurus Daerah KAMMI dan Pengurus Komisariat KAMMI.
(2) PP KAMMI dipimpin oleh Ketua Umum PP KAMMI, pengurus Wilayah KAMMI
dipimpin oleh Ketua Umum KAMMI Wilayah, pengurus Daerah KAMMI dipimpin oleh
Ketua Umum KAMMI Daerah dan pengurus Komisariat KAMMI dipimpin oleh Ketua
Umum KAMMI Komisariat.
Pasal 13
Untuk menjaga keteraturan, kesinambungan, serta kesesuaian gerak langkah KAMMI dengan
visi dan misi organisasi, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan dan Dewan Penasehat di
tingkat KAMMI Pusat dan KAMMI Daerah.
Pasal 14
Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi dalam bidang khusus dan
tugas khusus maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Badan-Badan Khusus.
Pasal 15
Apabila dianggap perlu demi pencapaian visi dan misi organisasi untuk meningkatkan dan
mengembangkan keahlian dan profesionalisme anggota dan peran pemberdayaan masyarakat
dalam bidang tertentu maka para pengurus KAMMI dapat membentuk Lembaga Semi
Otonom.
62
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Rapat-rapat permusyawaratan dalam KAMMI meliputi: muktamar, musyawarah dan rapat,
serta bentuk-bentuk pertemuan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 17
Yang dimaksud Permusyawaratan adalah mekanisme pengambilan keputusan yang memiliki
ketetapan mengikat ke dalam dan keluar organisasi.
Pasal 18
(1) Permusyawaratan tertinggi KAMMI berada pada Muktamar KAMMI.
(2) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Wilayah berada pada Musyawarah Wilayah
KAMMI.
(3) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Daerah berada pada Musyawarah Daerah
KAMMI.
(4) Permusyawaratan tertinggi di KAMMI Komisariat berada pada Musyawarah Komisariat
KAMMI.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
(1) Keuangan KAMMI dikelola dengan prinsip halal, transparan, bertanggungjawab, efektif,
efisien, dan berkesinambungan.
(2) Keuangan KAMMI diperoleh dari: uang pangkal, iuran wajib anggota, wakaf, zakat,
infaq, shadaqah, dan usaha-usaha halal yang dikelola KAMMI serta sumbangansumbangan
lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum Islam.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 20
(1) Perubahan Anggaran Dasar KAMMI hanya dapat dilakukan di Muktamar apabila
perubahan tersebut disetujui oleh minimal 2/3 jumlah KAMMI Daerah yang hadir di
Muktamar.
(2) Penetapan Anggaran Dasar KAMMI dilakukan melalui Muktamar.
Read more...